Lesbianisme dan Kesetaraan Gender

Posted by bilal Selasa, 29 Mei 2012 0 komentar
Lesbianisme dan Kesetaraan Gender |
catatan harian kecil :bilalrevolusi.blogspot.com [ sejarah ]|
asal tulisan: insistnet.com|
word: Henri Shalahuddin
  
Pada 1972, Charlotte Bunch menulis artikel “Lesbians in Revolt” diharian feminis The Furies, yang terbit di Washington DC. Artikel itu kemudian dibukukan oleh Diana Press pada tahun 1975 dengan tema: 
Lesbianism and the Women's Movement. Menurut Charlotte Bunch, lesbianisme lebih dari sekedar pilihan dari sebuah orientasi seksual. Ia adalah ekspresi melawan ketidakadilan gender.

Sebab bagi gerakan feminisme, lesbian mempunyai arti politis, yaitu: 
(1) sebagai landasan untuk membebaskan perempuan (liberation of women);

 (2) wujud pemberontakan terhadap otoritas laki-laki yang selalu mengatur perempuan bagaimana seharusnya berperangai, merasakan, melihat dan hidup di dunianya; 

(3) wujud kecintaan perempuan terhadap dirinya sendiri, karena dalam budaya Barat khususnya, mereka sering dinomorduakan. Selanjutnya,  

(4) lesbianisme juga merupakan simbol penolakan dominasi seksual dan politik laki-laki. Dengan lesbianisme, perempuan menantang dunia laki-laki, organisasi sosialnya, ideologinya dan anggapannya tentang perempuan sebagai makhluk lemah. Tindak lesbian bukan sebatas pilihan seksual, tetapi merupakan pilihan politik. Sebab hubungan laki-laki dan perempuan pada intinya adalah hubungan politis yang melibatkan kekuasaan dan dominasi. 

(5) lesbianisme mengutamakan perempuan di saat dunia menyatakan supremasi laki-laki. 

(6) sebagai usaha untuk menghancurkan sistem yang seksis, rasis, kapitalis dan imperialis 

Menurut kaum feminis-lesbian, imperialisme yang hakiki adalah penindasan laki-laki terhadap perempuan; laki-laki mengklaim tubuh dan pelayanan perempuan sebagai propertinya. Di samping itu, lesbianisme dimaknai sebagai bukti solidaritas perempuan untuk sesamanya, baik dalam hal perasaan, fisik, politik maupun ekonomi. Lesbianisme bukan saja sebagai jalan alternatif terhadap penindasan yang terjadi dalam relasi laki-laki dan perempuan, tetapi lebih karena ungkapan kecintaan terhadap sesama perempuan. Jika perempuan menolak lesbianisme, berarti mereka menerima statusnya sebagai kelas dua. 

Masih menurut feminis-lesbian masalah homoseksualitas bukanlah masalah privat, tapi masalah politik penindasan, dominasi dan kekuasaan. Oleh karena itu, lesbianisme sebagai sikap yang menolak heteroseksual adalah solusi untuk mengakhiri penindasan dengan cara merebut kekuasaan. Sebab laki-laki sebagai penguasa yang bergantung pada subordinasi perempuan tidak akan menghentikan aksi penindasannyasecara suka rela. Laki-laki akan terus bergantung kepada kepasrahan perempuan untukmenjadi superior. Menolak untuk pasrah kepada laki-laki akan memaksa mereka berfikir ulang tentang perilaku seksisnya.

Lebih lanjut, kata kaum feminis-lesbian, lesbian dipandang sebagai ancaman mendasar bagi supremasi laki-laki, baik dari sisi ideologi, politik, individu maupun ekonominya. Lesbian mengancam ideologi supremasi laki-laki dengan cara menghancurkan mitos di kalangan masyarakat, bahwa perempuan adalah inferior, lemah, pasif  dan selalu bergantung pada laki-laki. Bahkan secara literal, lesbian tidak membutuhkan laki-laki, sekalipun untuk mendapatkan keturunan, jika sains kloning telah berkembang. (http://www.feminist-reprise.org/docs/lwmbunch.htm)

Demikianlah ideologilesbianisme yang merebak di Amerika Serikat pada era 1970an dan berkaitan langsung dengan semangat kesetaraan gender. Bahkan baru-baru ini Presiden Obama mengakui hak melakukan pernikahan sesama jenis. Dalam wawancaranya dengan reporter ABC, Robin Roberts, ia berkata: “I've just concluded that for me personally it is important for me to go ahead and affirm that I think same sex couples should be able to get married”.
Franchise Ideologi LesbianPara pejuang kebebasan diIndonesia, khususnya di bidang kejahatan moral di ruang publik sangat akomodatif dengan beragam ideologi transnasional, seperti sekularisme, pluralisme agama, liberalisme dan isu-isu kesetaraan gender termasuk lesbianisme. Para pejuang hak-hak lesbian “cabang Indonesia” pada umumnya mengikuti argumentasi dan pola pikir sejawat mereka di Barat dalam melegalkan hubungan seksual sesama jenis.

Sebut saja misalnya seorang doktor feminis di Indonesia yang kerap menulis puisi-puisi jorok ini menjelaskan sisi “keunggulan” lesbian. Menurutnya, etika lesbian adalah “etika resistensi dan self creation (pembentukan diri sendiri). Etika lesbian tidak berangkat dari suatu set peraturan mana yang benar dan mana yang salah atau berangkat dari suatu kewajiban atau tindakan utilitarian atau deontologis. Etika lesbian merupakan konsep perjalanan kebebasan yang datang dari pengalaman merasakan penindasan. Etika lesbian menghadirkan posibilitas-posibilitas baru. Etika ini hendak melakukan perubahan moral atau lebih tepat revolusi moral”. (Jurnal Perempuan/JP 58:14)

Lebih lanjut, di jurnal yang sama,  seorang profesor peraih gelar International Women of Courage Award dari pemerintah Amerika Serikat pada tahun 2007dengan lantangnya menegaskan: "Seorang lesbian yang bertaqwa akan mulia di sisi Allah, saya yakin ini!"

Dalam kesempatan lain, saat diwawancarai tentang motivasinya membela LGBT(lesbian, gay, biseksual, dan transgender) oleh praktisi homoseksual seusai acara “ICRP Conference 2011, ibu profesor ini mengatakan: "Ya.. saya melakukan itu semua karena saya yakin itu adalah ajaran dari agama saya. Jadi, pertama sebagai seorang muslim saya menyadari bahwa Islam adalah agama yang membebaskan kelompok yang mustadh'afin, kelompok yang tertindas, kelompok yang marginal (termasuk kaum LGBT, pen) yang mengalami diskriminasi di masyarakat…”

Bak perlombaan menyajikan argumen terbaik dalam melegalkan LGBT, sejumlah mahasiwa di sebuah Perguruan Tinggi Islam di Jawa Tengah merumuskan kiat-kiat untuk mensosialisasikan pengakuan terhadap perkawinan sesama jenis. Diantara kiat-kiatnya adalah dengan cara meyakinkan masyarakat bahwa LGBT merupakan hal yang normal dan fitrah, membongkar penafsiran kisah kaum nabi Luth, dan merubah konsep pernikahan yang menyatakan perkawinan harus antara laki-laki dan wanita seperti tertera dalam UU Perkawinan No 1/1974. (Lihat Jurnal Justisia, edisi Mei 2004)

Seolah-olah hendak merangkum kaitan erat antara lesbianisme dan kesetaraan gender, seorang feminis menuturkan: “Untuk itulah seharusnya perjuangan hak-hak lesbian mesti selalu diletakkan dalam perjuangan pembebasan kaum perempuan. Perjuangan kaum lesbian akan kehilangan landasan ideologisnya jika diletakkan di luar pergerakan pembebasan kaum perempuan. Dan perjuangan pembebasan perempuan yang mengabaikan perjuangan lesbian adalah palsu. Bagaimana mungkin mereka dapat menyebut diri sebagai pejuang hak asasi perempuan sementara mereka sama sekali tidak mencintai perempuan yang diperjuangkannya itu”. (Jurnal Perempuan, 58: 39)

Penutup

LGBT termasuk masalah yang jelas-jelas menyimpang, baik ditinjau dari akal sehat maupun ajaran agama. Bahkan QS. Al-A'raf: 80-84 secara gamblang menjelaskan perbuatan terlaknat ini yang tidak mungkin ditafsirkan selain perilaku homoseksual. Dalam tafsir al-Kasysyaf, Imam Zamakhsyari (w. 1143M) menjelaskan makna “al-fahisyah” dalam QS. Al-A'raf: 80tersebut sebagai tindak kejahatan yang melampaui batas akhir keburukan (al-sayyi'ah al-mutamadiyah fi l-qubhi). Sedangkan ayat: ata'tuna l-fahisyata (mengapa kalian mengerjakan perbuatan faahisyah itu) adalah bentuk pertanyaan yang bersifat pengingkaran dan membawa konsekwensi yang sangat buruk. Sebab perbuatan fahisyah seperti itu tidak pernah dilakukan siapapun sebelum kaum Nabi Luth. Maka janganlah mengawali suatu perbuatan dosa yang belum dilakukan kaum manapun di dunia ini. Rasulullah SAW juga bersabda, “Barang siapa mendapati orang yang melakukan perbuatan seperti kaum Nabi Luth, maka bunuhlah kedua-duanya, baik subjek maupun objeknya”. (HR. Tirmidzi)

Maka hukuman bagi perilaku seksual yang menyimpang dan menyalahi hukum dan hikmah penciptaan, seperti homo dan lesbi dalam Islam adalah sangat jelas dan tidak perlu diperdebatkan. Adanya suara-suara yang menghalalkan perkawinan homoseksual dan lesbian sebenarnya lebih bersumber dari jiwa yang sakit, emosi yang tidak stabil dan nalar yang sakit. Itulah kejahilan yang hakiki, yaitu memandang baik sesuatu yang mestinya buruk dan memandang buruk hal yang semestinya baik. 

Pakar kedokteran jiwa dari FK-UI, Prof. Dr. Dr. Dadang Hawari, dalam bukunya, Pendekatan Psikoreligi pada Homoseksual, (Jakarta: Balai Penerbit FK-UI, 2009), menyebutkan bahwa penyakit homo/lesbi ini bisa diobati: ”Kasus homoseksual tidak terjadi dengan sendirinya, melainkan melalui proses perkembangan psikoseksual seseorang, terutama faktor pendidikan keluarga di rumah dan pergaulan sosial. Homoseksual dapat dicegah dan diubah orientasi seksualnya, sehingga seorang yang semula homoseksual dapat hidup wajar lagi (heteroseksual).”

Lalu, Prof Dadang Hawari mengimbau: ”Bagi mereka yang merasa dirinya homoseksual atau lesbian dapat berkonsultasi kepada psikiater yang berorientasi religi, agar dapat dicarikan jalan keluarnya sehingga dapat menjalani hidup ini dan menikah dengan wajar.” (Wallahu a’lam bish-shawab).

***
from: http://insistnet.com/index.php?option=com_content&view=article&id=340:lesbianisme-dan-kesetaraan-gender&catid=4:henri-shalahuddin

0 komentar:

Posting Komentar