anti khamr the fourtys accident

Posted by bilal Minggu, 16 Desember 2012 0 komentar
anti khamr the fourtys accident

Scene underground dimanapun dia berada –sudah pasti kita semua ketahui– dekat dengan dunia per-mabuk-an. Karakteristik scene underground yang kental dengan konsep ngumpul-ngumpul, cangkruk, nongkrong, atau apalah namanya, dirasa ‘kering’ tanpa minum-minum. Semua juga sudah pasti tahu, tidak mungkin yang dimaksud itu adalah minum susu, kopi atau teh, namun minuman keras yang mengandung alkohol.
Minuman keras yang sering dijadikan ‘syarat’ nongkrong bareng teman-teman satu komunitas, tidak ubahnya dengan istilah khamr yang dikenal dalam Islam. Dimana khamr sudah menjadi minuman yang membudaya di Arab ketika masa jahiliyah. Semua orang ketika itu tidak asing dengan khamr dan tidak asing pula meminumnya sampai mabuk. Termasuk para sahabat Nabi Muhammad Saw juga pernah merasakan bagaimana rasanya khamr dan mabuk-mabukan. Tentunya sebelum turunnya ayat Al-Quran tentang haramnya khamr.

Apa sih khamr itu? Dan bagaimana hukum meminumnya?
Para ulama mendefinisikan bahwa khamr adalah semua minuman yang memabukkan, baik yang ada di zaman dulu, yang beredar saat ini, dan yang mungkin baru akan ada di masa mendatang. Baik yang terbuat dari anggur, kurma, biji-bijian, atau yang lainnya. Ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.” (HR. Muslim no.2003)
Hadis ini menjadi dasar kaidah bahwa khamr adalah segala bentuk minuman yang memabukkan, apapun bahannya dan komposisinya.
Imam Al-Khithabi menjelaskan, bahwa hadis yang menyatakan, “Semua yang memabukkan adalah khamr…” memiliki dua makna:
Pertama,khamr” adalah istilah untuk menyebut semua minuman yang memabukkan. Kedua, segala sesuatu yang memabukkan hukumnya seperti khamr, dari sisi haramnya, dan hukuman bagi orang yang mengkonsumsinya, meskipun dia bukan khamr. Hanya saja hukumnya disamakan dengan khamr, karena statusnya sama dengan khamr. (Ma’alimu aS-Sunan, 4:265).
Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan, “Adanya hukum tergantung pada adanya illah (latar belakang munculnya hukum). Illah haramnya khamr adalah unsur memabukkan. Karena itu, selama benda tersebut memabukkan maka hukumnya haram.” (Fathul Bari, 10:56).
Berdasarkan keterangan di atas dapat kita simpulkan bahwa khamr tidaklah identik dengan alkohol. Karena itu, bukan berarti ketika ada bir dengan 0% alkohol maka tidak disebut khamr. Batasan khamr adalah apakah itu memabukkan ataukah tidak. Selama bir ini memabukkan ketika dikonsumsi dalam jumlah tertentu maka bir ini layak digolongkan sebagai khamr, sehingga dihukumi haram. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis,
“Setiap yang memabukkan adalah haram. Segala sesuatu yang jika dikonsumsi dalam jumlah tertentu bisa memabukkan maka mengkonsumsi sedikit hukumnya haram.” (HR. Ibn Majah no. 3392 dan disahihkan Al-Albani).

Berkumpul ditempat-tempat yang Terdapat Khamr
Dalam Islam, khamr sangat diharamkan. Bahkan diharamkannya khamr tidak hanya sebatas kita tidak meminumnya saja, namun menjualnya atau duduk di kedai yang menjualnya, atau berkumpul bersama dengan orang-orang yang sedang meminum khamr pun juga diharamkan.
Karena kaidahnya adalah “Keberadaan seorang muslim di tempat kemunkaran meskipun tidak ikut dalam kemunkarannya adalah haram”. Mengapa begitu? Karena keberadaan seorang muslim di tempat itu bisa bermakna meridhoi kemunkaran tersebut.
Namun ada 2 kondisi yang menjadi pengecualian untuk membolehkan kita berada ditempat-tempat kemunkaran tersebut, diantaranya;
Pertama, keberadaan kita disana adalah untuk mengingkarinya. Mendakwahi agar mereka mau meninggalkan perbuatan dosa tersebut. Tentunya, berdakwah dalam hal ini harus dilakukan dengan cara yang baik dan hikmah.
Kedua, karena keterpaksaan. Kondisi terpaksa adalah jika kita meninggalkan tempat tersebut justru membahayakan keselamatan jiwa kita. Maka, dalam kondisi seperti ini diperbolehkan berada di tempat kemungkaran tersebut. Khususnya dalam hal ini adalah tempat yang syarat dengan khamr.
Manifestasi The Fourty’s Accident
Sangat memungkinkan band kami kedepan akan dihadapkan dengan kondisi kami harus bertemu dengan sekumpulan teman-teman yang sedang mabuk-mabukan, atau manggung di tempat-tempat yang disana dijual/diedarkan minuman keras (khamr). Maka dalam kondisi semacam ini, kami menegaskan bahwa kami tidak akan pernah mau berada ditengah-tengah situasi semacam itu kecuali kami diberi kesempatan untuk menyeru kepada kebaikan dan memberi peringatan terhadap kemungkaran yang terjadi.
Perlu kami jelaskan, pertama, bahwa sikap kami bukanlah bentuk kebencian kami terhadap personal teman-teman kami yang masih terbiasa mabuk ketika berkumpul bersama teman-teman lainnya. Anggapan tersebut adalah salah besar. Sikap kami adalah bentuk aksi kami dalam membenci khamr(-nya), bukan personalnya.
Kedua, jangan memberikan justifikasi bahwa sikap kami ini adalah sikap yang ‘sok’ dan membawa permusuhan. Tidak! Jika kita mau melihat sikap yang dilakukan oleh band-band straight edge terdahulu justru lebih keras dari kami dalam menyikapi alkohol dan mabuk-mabukan. Hal itu bisa kita lihat pada lirik-lirik lagu mereka yang menghujat pemabuk dan pecandu alkohol. Sedangkan kami? Kami tidak akan melakukan penghujatan itu. Dakwah kami adalah dengan cara mengingatkan orang-orang disekitar kami dengan cara yang baik, lalu kami rangkul mereka yang ingin berubah lebih baik. Selanjutnya kami fasilitasi dengan kajian-kajian secara kolektif dan berkesinambungan.
Semoga hati kita selalu dimudahkan menerima rahmat dari Allah Ta’ala. Amin.


Aik Forthetruth
Vokalis The Fourty’s Accident
5 April 2012

(Manifesto Anti-Khamr The Fourty’s Accident versi Pamphlet bisa di download di link ini : http://www.mediafire.com/?beh99ejdw2jp5w0)

0 komentar:

Posting Komentar